Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran resmi mengenai libur Ramadhan 2025, yang memutuskan bahwa libur bulan suci tidak akan berlangsung selama sebulan penuh.
Surat Edaran tersebut diterbitkan dalam bentuk Surat Edaran Bersama 3 Menteri (SEB 3 Menteri) pada Selasa, 21 Januari 2025. Surat edaran ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Muti, Menteri Agama Nasaruddin, serta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
SEB 3 Menteri Nomor 2 Tahun 2025 dan Nomor 400.1/320/SJ, yang mengatur pembelajaran pada bulan Ramadhan 1446/2025, menetapkan rincian mengenai jadwal libur Ramadhan, waktu masuk sekolah, serta libur selama perayaan Idul Fitri.
Berdasarkan Surat Edaran Libur Ramadhan 2025, siswa tetap akan melaksanakan kegiatan belajar di sekolah dengan beberapa penyesuaian. Berikut adalah rincian mengenai jadwal masuk dan libur sekolah selama bulan puasa Ramadhan serta perayaan Idul Fitri 2025.