Pemerintah secara resmi telah mengeluarkan revisi Surat Edaran Bersama (SEB) mengenai penyelenggaraan pembelajaran di sekolah dan madrasah selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M.
SEB ini bertujuan memberikan pedoman kepada pemerintah daerah, Kantor Kementerian Agama, satuan pendidikan, madrasah, guru, tenaga kependidikan, serta orang tua dalam mengatur kegiatan belajar mengajar selama bulan suci Ramadhan.
Dalam SEB terbaru ini, pemerintah menetapkan jadwal dan mekanisme pembelajaran yang diharapkan dapat berjalan efektif dan tetap memberikan kesempatan bagi peserta didik untuk meningkatkan pemahaman keagamaan mereka selama bulan Ramadhan.
Adapun rincian kebijakan dalam SEB ini adalah sebagai berikut:
1] Pembelajaran Mandiri
Pada tanggal 27 dan 28 Februari serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat.
Kegiatan ini akan disesuaikan dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau madrasah.
2] Pembelajaran di Sekolah/Madrasah
Mulai tanggal 6 hingga 20 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilaksanakan di sekolah dan madrasah.
Bagi siswa beragama Islam, dianjurkan untuk mengikuti kegiatan seperti tadarus Al-Qur’an, pesantren kilat, kajian keislaman, serta kegiatan lain yang bertujuan meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia. Bagi siswa yang beragama selain Islam, disarankan untuk melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan aktivitas keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.
3] Libur Bersama Idulfitri
Pemerintah menetapkan tanggal 21, 22, 24, 25, 26, 27, dan 28 Maret serta 2, 3, 4, 5, 7, dan 8 April 2025 sebagai hari libur bersama dalam rangka menyambut dan merayakan Idulfitri.
4] Kegiatan Pembelajaran Kembali
Setelah libur Idulfitri, kegiatan pembelajaran di sekolah dan madrasah akan kembali dilaksanakan pada tanggal 9 April 2025.
Dalam SEB ini juga ditegaskan bahwa semua aturan terkait pembelajaran selama bulan Ramadhan yang tercantum dalam SEB sebelumnya dinyatakan tidak berlaku.
Surat Edaran Bersama ini ditandatangani oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, serta Menteri Agama Nasaruddin Umar.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan seluruh pihak yang terlibat, baik pemerintah daerah, sekolah, madrasah, tenaga pendidik, hingga orang tua, dapat menyesuaikan rencana pembelajaran selama bulan Ramadhan.
Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat mendukung pembelajaran yang tetap produktif sambil tetap menghormati nilai-nilai keagamaan yang dianut oleh para siswa.